Oplos LPG Bersubsidi 3 Kg ke 12 Kg, Empat Tersangka Diamankan Polisi Ratusan Barang Bukti Disita

Tribratanews.restemanggung.jateng.polri.go.id. Temanggung – Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji atau LPG subsidi tepatnya di areal peternakan kandang ayam yang berada di Dusun Kudon, Desa Semen Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas kepada awak media menerangkan petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yaitu J (46) warga Desa Ketitang Kecamatan Jumo, WS (26), MF (36) keduanya merupakan warga Desa Lempuyang Kecamatan Candiroto dan MBA (26) warga Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan Tulungagung, Jawa Timur serta barang bukti ratusan tabung LPG ukuran 3 Kg dan 12 Kg.

“Dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 812 tabung LPG dengan rincian berupa  487 tabung gas 3 Kg yang terdiri dari 404 berisi gas dan 83 tabung kosong. Kemudian 325 buah tabung gas 12 Kg terdiri dari 143 terisi dan 182 tabung kosong,“ Terangnya. Kamis (15/5).

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan tersangka J yang memiliki ide untuk melakukan pengoplosan gas elpiji dari 3 kg ke 12 Kg dan gas 3 Kg tersebut didapatkan tersangka melalui postingan media sosial kemudian dilakukan pembelian secara COD, kemudian mengajak tersangka WS, MF dan MBA untuk membantu melakukan pengoplosan di lokasi peternakan kandang ayam milik J yang beralamatkan di Dusun Kudon, Desa Semen Kecamatan Wonoboyo.

“Dari pengakuan tersangka kegiatan pengoplosan ini sudah dilakukan sejak Januari 2025 sampai dengan Bulan april 2025, pengoplosan dilakukan 2 kali dalam seminggu dan tabung gas 3 Kg diperoleh melalui media sosial facebook di Kabupaten Pekalongan pembelian melalui COD,“ Ungkap Rully.

Kapolres menambahkan hasil pengoplosan yang dilakukan oleh tersangka kemudian dikirim ke daerah Bandung, Jawa Barat seharga 140 ribu pertabung ukuran 12 Kg, dari penjualan tersebut tersangka mengaku mendapatkan keuntungan pertabung sebesar Rp. 25 ribu dan estimasi kerugian negara akibat kejadian tersebut sebesar Rp. 320 juta rupiah dan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aksi yang dilakkan para tersangka di sebuah peternakan ayam yang kosong.

“ Peran serta masyarakat dan seluruh pihak sangat diperlukan dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif, jangan segan dan ragu informasikan kepada petugas apabila mengetahui adanya aksi kejahatan di lingkungan sekitar,“ Imbuhnya.

Atas perbuatannya kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Temanggung dan para tersangka di jerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 milliar,“ Pungkasnya.

 

(Humas Polres Temanggung).

Exit mobile version